PONOROGO – Kepolisian Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan ungkap kasus komplotan rampok pecah kaca mobil yang berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah.
“Kedua pelaku berhasil diringkus berinisial RS (48) dan AB (54) di dua wilayah yang berbeda. Pelaku yang diamankan yakni RS ditangkap di Bekasi Jawa Barat sedangkan pelaku AB di Probolinggo Jawa Timur,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andien Wisnu, Selasa (10/6/2025).
Pelaku ini ditangkap setelah menggasak uang Rp 338 juta milik Riko Mahendra (37) warga Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Korban yang mengendarai mobil dibuntuti oleh pelaku usai mencairkan uang di salah satu bank di Ponorogo.
“Lalu, korban berhenti di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, berniat mencari tempat kost. Lalu pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil depan dan mengambil uang di jok depan kiri,” jlentrehnya.
Dari hasil barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku, uangnya tersisa Rp 70 juta, sebagian untuk melunasi sejumlah pinjaman online, serta sejumlah emas. Termasuk motor Yamaha MX Nopol AG 2376 YO dan Honda Vario Nopol B 4031 FGR yang digunakan pelaku.
“Dua pelaku yakni inisial RS (48) merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat dan AB (54) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel),” imbuhnya.
Pihaknya saat ini masih memburu dua orang pelaku lain (DPO). Dua buronan ini disinyalir bertugas memberikan informasi kepada pelaku yang telah ditangkap ini.
“Kita masih terus melakukan pengembangan kasus. Diperkirakan dua buronan ini kabur ke luar pulau (Jawa),” tandasnya. (*)