EMPAT LAWANG – Dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2025, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah Aldo bin Sahrul Gunadi, warga Desa Penandingan, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku oleh anggota Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif bersama Unit Opsnal.
Kasus ini bermula dari laporan Indriyani, korban yang kehilangan sepeda motor pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Korban mendapat informasi dari saksi bahwa motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dipastikan, motor tersebut memang telah hilang dan dilaporkan ke Polres Empat Lawang.
Melalui penyelidikan dan pengembangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti: satu unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Vixion.
Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penangkapan, pemeriksaan terhadap pelaku, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-31 / III / 2025 / SPKT / Res Empat Lawang / Sumsel, tertanggal 21 Maret 2025.