Portal Jatim

Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Curanmor dan Narkoba, 3 Ditembak

Redaksi
×

Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Curanmor dan Narkoba, 3 Ditembak

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba, sementara enam lainnya merupakan pelaku curanmor.

“Total ada 16 tersangka, dengan delapan di antaranya kasus narkoba, sementara enam lainnya terkait curanmor,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).

Dari kasus narkoba, polisi menyita 6,54 gram sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya (okerbaya). Para tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Sementara dalam kasus curanmor, petugas menangkap enam tersangka dan menyita delapan unit motor hasil curian. Polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aksi pencurian, seperti kunci leter T dan peralatan lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap.

Selain itu, dalam operasi kepolisian, Polres Pamekasan juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar.

Baca Juga:
Polres Pamekasan Goes to Trawas bersama 12 Organisasi Pers Gelar Piramida