SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar praktik penipuan bermodus penjualan emas palsu yang menelan kerugian hingga belasan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, seorang pria asal Bondowoso berinisial MJ (48) ditangkap, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap MJ, warga Desa Bajuran, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso. Ia diduga memperdagangkan emas palsu melalui perantara kepada korbannya yang berdomisili di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, MJ mengaku memperoleh emas palsu tersebut dari seseorang berinisial H, yang kini sedang kami buru,” ujar AKP Agung pada Senin (3/11/2025).
Kasus ini bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, seorang perempuan berinisial IR (27), yang bertindak sebagai perantara MJ, mendatangi lapak milik korban di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Ia menjual perhiasan emas seberat 10 gram dengan harga Rp15 juta. Namun setelah transaksi selesai, korban curiga dan memeriksa logam tersebut. Hasilnya, emas itu ternyata palsu.
Beberapa hari kemudian, pada Minggu (2/11/2025), IR kembali datang untuk menjual perhiasan serupa. Kali ini, korban yang sudah waspada langsung menahan IR dengan bantuan warga sekitar. Setelah diinterogasi, IR mengaku bahwa perhiasan itu berasal dari MJ, yang menunggunya di rumah kontrakan.
Petugas Resmob Polres Situbondo bersama warga kemudian bergerak menuju rumah kontrakan IR dan berhasil mengamankan MJ tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, MJ mengaku mendapatkan emas palsu dari seseorang di Kabupaten Jember.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Menurut AKP Agung, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama emas palsu tersebut. “Identitas pemasok sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” tegasnya.
MJ kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, AKP Agung mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan barang berharga seperti emas. “Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor ke polisi jika menemukan hal yang mencurigakan. Layanan Call Center 110 selalu siap menampung laporan masyarakat,” pungkasnya.












