SITUBONDO – Menyusul laporan warga terkait aktivitas sabung ayam yang diduga sarat praktik perjudian, Polres Situbondo langsung bergerak cepat. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) di Dusun Locancang, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.
Dipimpin Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M., operasi ini melibatkan gabungan personel dari Sat Samapta, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Namun sayang, saat tim tiba di lokasi, para pelaku sudah keburu melarikan diri.
Meski tak berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: 3 ekor ayam aduan, 4 tempat ayam, 1 galangan, 1 karpet, 3 kurungan ayam, dan 1 unit ponsel. Barang-barang ini ditinggalkan begitu saja di arena sabung ayam yang diduga rutin digunakan sebagai tempat berjudi.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami menindaklanjuti setiap laporan warga. Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Iptu Rachman.
Polres Situbondo terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku dan memastikan lingkungan tetap aman dan bersih dari praktik meresahkan masyarakat.