Portal Jatim

Polresta Malang Kota Tegaskan Profesionalisme Tangani Kasus Dokter AY hingga Tuntas

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Tegaskan Profesionalisme Tangani Kasus Dokter AY hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Moch Sholeh saat konferensi pers.

KOTA MALANG  – Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dokter berinisial AY berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, dalam konferensi pers pada Rabu (13/08/2025).

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022. Namun, korban baru melapor pada 18 April 2025. Meski jarak waktu kejadian cukup lama, pihak kepolisian mengambil langkah proaktif untuk menjamin hak korban.

“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Bahkan, psikolog kami datangkan langsung ke lokasi korban untuk memastikan alat bukti tetap terpenuhi,” ungkap Sholeh.

Rangkaian Penanganan Kasus:

  • 18 April 2025 – Laporan polisi diterima
  • 26 Mei 2025 – Gelar perkara, naik ke penyidikan
  • 2 Juni 2025 – Penetapan tersangka
  • 14 Juli 2025 – Berkas tahap I dikirim ke Kejaksaan
  • 31 Juli 2025 – Berkas dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi

Proses pemeriksaan telah melibatkan 3 saksi umum, 3 saksi dari rumah sakit, dan 3 saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli kedokteran, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Meski telah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan. Menurut Sholeh, hal ini karena kejadian sudah cukup lama dan tersangka melalui kuasa hukumnya memberikan jaminan penahanan serta berkomitmen untuk koperatif dan rutin melapor.

“Tidak ada yang diperlambat. Proses hukum terus berjalan. Penahanan bukanlah ukuran utama, yang penting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

Baca Juga:
Kasus Dugaan KDRT Oknum Kadis Sulbar Resmi Diselidiki