Portal Jatim

Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman 3 PMI Ilegal, Dua Tersangka Raup Untung Sejak 2022

Redaksi
×

Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman 3 PMI Ilegal, Dua Tersangka Raup Untung Sejak 2022

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia. Dua pria berinisial MS (50) dan MW (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut.

MS merupakan warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, sementara MW berasal dari Desa Gelang, Kecamatan Sumberwaru, Kabupaten Jember. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. MS ditangkap di Jalan Kabupaten, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling, dan MW di rest area SPBU Grati, Pasuruan.

“Kami menerima informasi terkait pengiriman PMI ilegal dan langsung bergerak. Salah satu tersangka kami tangkap saat mengemudikan mobil Honda Brio bersama tiga calon PMI,” ujar Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Davis Busin Siswara, Senin (30/6).

Dari pemeriksaan, diketahui para calon PMI dikenai tarif Rp11 juta, termasuk biaya empat tiket perjalanan dari Sidoarjo ke Batam. Jalur yang digunakan adalah darat hingga Batam, kemudian kapal ferry menuju Johor, Malaysia.

“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2022. Sekitar 50 orang telah diberangkatkan secara ilegal, dengan keuntungan yang mereka kantongi mencapai lebih dari Rp150 juta,” jelas Iptu Choirul.

Kapolres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur resmi. Ia menegaskan pentingnya edukasi melalui Bhabinkamtibmas guna mencegah jatuhnya korban baru.

“Mereka memang punya pengalaman sebagai PMI, tapi praktik yang dilakukan ilegal. Ini bisa sangat merugikan warga,” tegas AKBP Davis.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor dengan keterangan tujuan wisata, uang tunai Rp24 juta dari para calon PMI, serta dokumen pendukung lainnya. Para korban berasal dari Nguling dan Sidoarjo.

Baca Juga:
Polres Probolinggo Gelar Sispamkota yang Berlangsung Dramatis Jelang Pilkada Serentak 2024

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.