Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Baru Bebas Penjara

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Baru Bebas Penjara

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Perang melawan narkotika di Sidoarjo kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sukses membekuk dua pengedar sabu dalam dua operasi terpisah. Mengejutkannya, salah satu pelaku adalah residivis yang baru keluar dari penjara namun kembali mengulangi perbuatannya.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengungkapkan bahwa dari operasi ini, polisi menyita 226,36 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp236 juta jumlah yang cukup untuk meracuni sekitar 844 orang.

“Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba di Sidoarjo. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,” tegas Kompol Riki, Selasa (12/8/2025).

Operasi Pertama: Polisi membekuk MU (36), warga Desa Celep. Dari tangan MU ditemukan 14 kantong sabu seberat 7,32 gram. Penggeledahan di rumahnya membuahkan 17 kantong sabu tambahan seberat 32,68 gram serta 18 butir ekstasi. MU mengaku mendapat pasokan dari AB yang kini berstatus buron (DPO).

Operasi Kedua: Polisi menangkap SM dan menyita 54 kantong sabu seberat 57,4 gram. Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi 20 kantong sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, dan perlengkapan pengemasan. SM diketahui mendapat barang dari IH, pengedar yang juga buron.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polresta Sidoarjo kini memburu AB dan IH, dua pemasok yang diduga sebagai pengendali utama jaringan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:
Momentum Maulid Nabi, Polresta Sidoarjo Ajak Anggota Teladani Akhlak Rasulullah