SIDOARJO – Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penipuan online lintas negara yang diduga menyasar warga negara Vietnam. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta puluhan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Bobby menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas warga negara asing (WNA) yang dicurigai melanggar hukum di Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi di wilayah Sidoarjo.
Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi di wilayah Sidoarjo. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bobby.
Diduga Menyasar Korban di Vietnam
Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian Vietnam. Langkah tersebut dilakukan karena dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan korban yang berada di luar negeri.
Menurut Bobby, hasil pendalaman sementara mengindikasikan para tersangka diduga menyamar sebagai petugas administrasi apartemen. Mereka menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke Indonesia.
“Dari hasil pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian Vietnam, kami menemukan adanya dugaan penipuan terhadap warga negara Vietnam. Para pelaku diduga menyamar sebagai petugas administrasi apartemen dan menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke Indonesia,” jelasnya.
Polisi masih mendalami jumlah korban, total kerugian materiil, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas penipuan juga menjadi bagian dari penyidikan.
Puluhan Perangkat Elektronik Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sekitar 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, di antaranya Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone.
Selain itu, polisi mengamankan tujuh unit laptop serta dokumen perjanjian sewa rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengungkap cara kerja para tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bobby menegaskan, penyidikan masih berlanjut, terutama untuk mengidentifikasi korban tambahan dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Penanganan kasus ini juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pihak imigrasi dan kepolisian Vietnam,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing, penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik, serta dugaan tindak pidana penipuan.
Polresta Sidoarjo menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk memastikan jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan.











