Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Kekerasan Brutal Kelompok Pemuda

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Kekerasan Brutal Kelompok Pemuda

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan yang melibatkan kelompok pemuda, termasuk anak di bawah umur, di tiga lokasi berbeda: Desa Surokerto Kecamatan Buduran, kantor Balai Desa Sidoarjo, dan Jalan Raya Buduran, Desa Buduran.

Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/01/2025), bahwa tiga korban berinisial AM, MF, dan BAF mengalami luka serius akibat aksi brutal tersebut. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, termasuk tiga anak di bawah umur, dengan inisial AR, BP, DA, DR, KU, MDA, MG, FA, dan WAP.

Modus Operandi dan Motif Kekerasan

Kelompok ini kerap beraksi di malam hingga dini hari, menggunakan senjata tajam untuk menyerang pemuda lain di jalan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata tajam, sepeda motor, jaket, pakaian, dan ponsel.

Motif aksi mereka bervariasi, mulai dari balas dendam akibat perselisihan, provokasi di media sosial, hingga tantangan antar kelompok yang disepakati secara daring. Ironisnya, beberapa tindakan dilakukan tanpa alasan jelas, hanya karena keberadaan kelompok lain yang dianggap pesaing.

Imbauan Kapolresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka. “Pengawasan orang tua sangat penting agar generasi muda kita tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merusak masa depan mereka,” ujar Kapolresta.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu di media sosial yang bisa memicu konflik lebih besar. “Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, jangan main hakim sendiri. Kami siap menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

Langkah Preventif dan Penegakan Hukum

Sebagai langkah preventif, Polresta Sidoarjo akan meningkatkan patroli malam dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, khususnya bagi generasi muda. Selain itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan tegas.

Baca Juga:
Lapas Sidoarjo Dukung Pembinaan Karakter WBP Lewat Perkemahan Pramuka 2025

Para tersangka dewasa dijerat dengan pasal penganiayaan berat, sementara pelaku di bawah umur dikenai Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polresta Sidoarjo berharap dapat menjaga stabilitas keamanan wilayah, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman.