SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pengedar ganja yang beroperasi lintas wilayah Sidoarjo–Malang.
Dalam operasi terpisah, polisi menangkap empat pelaku sekaligus menggagalkan peredaran 2,8 kilogram ganja kering, puluhan gram biji ganja siap tanam, dan berbagai alat konsumsi.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofiq, didampingi Kasatnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang, menyebut nilai barang haram ini ditaksir mencapai Rp50 juta dengan potensi merusak hampir 3.000 jiwa. “Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).
Pengungkapan dimulai pada Selasa malam (15/7/2025) di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Buduran. Dua tersangka, J.R.S (34) dan M.A.S (31), ditangkap bersama 2,8 kg ganja, 78,2 gram biji ganja, dan tujuh puntung rokok ganja bekas pakai.
Rabu (16/7/2025), polisi meringkus B.F (28) di Kelurahan Pucang, Sidoarjo, yang diduga menjadi pemasok ganja untuk kedua tersangka. Dari tangannya disita ponsel untuk transaksi narkoba.
Jumat (18/7/2025), giliran Y.F.W (26), petani asal Singosari, Malang, dibekuk saat membawa 0,59 gram ganja yang diduga diambil bersama seorang buronan berinisial M di Sawojajar, Malang.
“Semua pelaku berperan sebagai pengedar, dengan sistem distribusi yang terstruktur dari pemasok hingga penjual di lapangan,” ungkap AKBP M. Zainur Rofiq.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.