SIDOARJO — Polresta Sidoarjo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (14/2/2026).
Sementara itu Konferensi pers dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, dan didampingi Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, bersama jajaran Satreskrim.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MD (37). Tersangka diketahui menjalankan usaha ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator serta peralatan khusus yang telah disiapkan.
Sedangkan dalam Modus operandi pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita puluhan tabung LPG 3 kg bersubsidi, sejumlah tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, regulator, alat suntik gas, timbangan, serta peralatan pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam sebulan, pelaku diperkirakan meraup omzet antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan secara otodidak melalui media sosial.
Distribusi hasil pengoplosan diduga tidak hanya beredar di wilayah Sidoarjo, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah lain, termasuk Surabaya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli LPG, terutama dengan memperhatikan kondisi segel, berat tabung, serta kemasan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya praktik pengoplosan atau penyalahgunaan LPG subsidi.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.











