Portal Jatim

Polresta Sidoarjo dan BNN Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu di Bandara Juanda, Dua Perempuan Muda Ditangkap

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo dan BNN Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu di Bandara Juanda, Dua Perempuan Muda Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 8,2 kilogram melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam operasi ini, dua perempuan muda ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo pada Selasa (21/10/2025). Acara tersebut dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto, Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, dan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat pada 18 September 2025 mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui Bandara Juanda.

“Kami menerima laporan dari Denpom Lanudal Juanda tentang adanya paket sabu yang dikirim lewat pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Saat diperiksa, ditemukan satu plastik besar berisi sabu lebih dari 500 gram,” ujar Kombes Christian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan kasus. Pada 23 September 2025, petugas menangkap tersangka pertama berinisial ARF (22) di kawasan Cipondoh, Tangerang. Saat penangkapan, ARF kedapatan menerima paket sabu seberat 477 gram.

Tak berhenti di situ, dua hari berselang, tepatnya 25 September 2025, polisi kembali mengamankan tersangka kedua, WLN (27), di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, petugas menemukan koper berwarna biru yang berisi tiga paket sabu dengan total berat 7,788 kilogram serta 10 butir pil ekstasi bergambar karakter “Labubu”.

“WLN mengaku koper tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku bertugas sebagai kurir dan dijanjikan upah untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Sunter, Jakarta Pusat,” ungkap Christian.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp9,2 miliar. Jumlah itu diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Desa Panggreh Tinjau Lahan Sayuran, Dukung Ketahanan Pangan Bergizi Warga

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan BNN dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah.

“Perang melawan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Kami prihatin karena kedua pelaku masih muda, ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba sudah menyasar semua kalangan,” kata Brigjen Budi.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup dengan tindakan hukum semata, tetapi harus dibarengi dengan langkah pencegahan dan rehabilitasi.

“Keberhasilan ini bukan hanya capaian penegakan hukum, tetapi juga wujud kepedulian kita untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.