SIDOARJO – Dalam rentang waktu kurang dari dua bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo mencetak prestasi signifikan. Sebanyak 59 kasus narkotika berhasil diungkap dari periode 25 Mei hingga 15 Juli 2025, dengan 81 tersangka diamankan. Rinciannya, 77 laki-laki dan 4 perempuan.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025). Kasat Resnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang memaparkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 110,58 gram.
“Barang bukti yang kami sita bisa menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Kompol Riki.
Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan Satresnarkoba dan didampingi Wakasatreskrim AKP Laila, Kasihumas Iptu Novi, serta para Kanit Satresnarkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Riki menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggempur jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Sidoarjo. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.