Hukum dan KriminalPortal DIY

Polresta Sleman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penjualan Ruko Malioboro City, Satu DPO

Portal Indonesia
×

Polresta Sleman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penjualan Ruko Malioboro City, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian (tengah), tunjukkan foto tersangka Ny WUP yang kini masih dalam pengejaran (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Polresta Sleman menetapkan dua tersangka kasus penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait penjualan ruko di kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta di Sleman. Sedang uang yang digelapkan senilai Rp 9,6 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah IR H (53) warga Garut Jawa Barat yang kini diamankan di Mapolresta Sleman, serta Ny WUP (55) warga Pademangan Jakarta Utara, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka IR H sebagai direktur PT. Inti Hosmed dan WUP yang merupakan representasi owner, saat ini masuk dalam DPO,” kata Kasat Reskrim AKP Riski Adrian.

Adrian menjelaskan, obyek perkara berada di kawasan pengembangan Malioboro City di Jl. Laksda Adisucipto Km 8 Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman.

Dalam perkara ini PT. Inti Hosmed selaku pengembang menyediakan fasilitas hunian apartemen dan menjual sejumlah ruko. “Pelapor PT. Sapphire Asset Internasional telah membeli 4 unit ruko tiga lantai seharga Rp 2,2 miliar per unit,” jelasnya.

Usai dibayarkan oleh pihak PT. Sapphire Asset Internasional senilai Rp 8,8 miliar, namun ada permintaan agar kesempatan ruko digabungkan menjadi satu maka ada kesepakatan penambahan biaya menjadi Rp 9,68 miliar.

“PT.Sapphire telah membayar dalam tiga tahap, tahap pertama pada tanggal 17 Januari 2013 secara transfer sebesar Rp 40 juta, tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp 2.864.000.000 menggunakan BG: dan tanggal 27 Maret 2013 secara transfer sebesar Rp. 6.667.000.000,” beber dia.

Tersangka IR H (kaos oranye) dikawal polisi (Brd/Portal Indonesia)

Dalam jual beli ruko tersebut masing masing dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan bermeterai cukup tanggal 26 Maret 2013, sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertipikat selesai.

“Namun masing-masing pihak muncul kesepakatan, untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) akan dilakukan apabila proses pemecahan selesai,” sebutnya.

Baca Juga:
Polda DIY Pulangkan 23 Pelajar yang Diamankan saat Kerusuhan di Yogyakarta

Tahun 2015 diketahui pemecahan sertipikat selesai dan terbit SHGB atas empat ruko. Pembeli kesulitan dalam melakukan penandatanganan AJB karena tersangka IR H tak hadir dan sulit dihubungi sehingga proses balik nama tak bisa dilanjutkan.

“Korban mendapatkan informasi bahwa PT Inti Hosmed telah diblokir Dirjen AHU Kemenkumham, karena ada tunggakan yang belum dibayarkan, ” jelasnya.

Sempat dilakukan upaya hukum melalui gugatan uang dilakukan oleh korban di Pengadilan Negeri Sleman hingga kasasi dan gugatan ulang, namun akhirnya kandas. PT. Sapphire Asset Internasional tidak mengantongi legalitas berupa sertipikat atas 4 unit ruko yang telah dibayar lunas.

“Tersangka kami jerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 miliar,” tambahnya.

Selain UU Perlindungan konsumen, tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 372 KUHP diancam pidana penjara selama 4 tahun.

“Sedangkan tersangka WUP masih dalam pencarian,” tegasnya (Brd)