SEMARANG – Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang bersama tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, tepat di depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Dua pelaku ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan, peristiwa terjadi Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, mahasiswa UIN berinisial R (19), mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib meski sudah terkunci stang.
“Korban memarkir motor di depan warmindo, dan setelah tiga jam ketika hendak pulang, motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet, Jumat (24/9/2025).
Polisi kemudian menangkap tersangka pertama, AF (32), warga Kecamatan Mijen, yang berperan sebagai eksekutor dengan merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y. Ia dibekuk di rumahnya saat pesta minuman keras, bersama barang bukti motor hasil curian yang sudah dipasangi pelat nomor palsu.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, RGA (20), seorang pengamen asal Kendal, yang berperan sebagai joki. Ia ditangkap Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumah kontrakannya di Boja, Kendal. Polisi turut mengamankan Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain Honda Vario 125 milik korban dengan pelat nomor palsu, Yamaha Mio Z merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman,” tegas Kapolsek Ngaliyan. (daf)