Portal Jatim

Polsek Taman Gulung Komplotan Curanmor Sadis, 13 Lokasi di Sidoarjo Jadi Sasaran

Redaksi
×

Polsek Taman Gulung Komplotan Curanmor Sadis, 13 Lokasi di Sidoarjo Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Sidoarjo akhirnya terbongkar. Dalam kurun waktu hanya dua hari, Unit Reskrim Polsek Taman bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo sukses membekuk dua pelaku curanmor yang telah beraksi di 13 titik berbeda.

Dua tersangka, berinisial H.S (38) dan M.F.N (26), ditangkap dalam operasi cepat yang digelar aparat kepolisian. Tiga dari 13 aksi kejahatan mereka berlangsung di wilayah hukum Polsek Taman, yakni Desa Beringinbendo, Perumahan Taman Pondokjati, dan kos-kosan di Desa Beringinwetan.

Modus keduanya terbilang klasik namun efektif: beraksi saat dini hari, menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor yang diparkir di teras rumah atau area kos.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (14/05/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, “Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dan menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Mereka sudah mempersiapkan kunci palsu untuk memuluskan aksinya.”

Berikut sebaran lokasi pencurian yang dilakukan para tersangka:

  • Taman (3 lokasi)
  • Waru (4 lokasi)
  • Sukodono (2 lokasi)
  • Buduran (2 lokasi)
  • Sedati (1 lokasi)
  • Gedangan (1 lokasi)

Korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian di antaranya AAI (21), MCD (23), dan MZ (35). Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor, lima unit ponsel, plat nomor palsu, serta sepuluh kunci palsu berbagai jenis.

Penangkapan bermula pada 9 Mei 2025, ketika warga memergoki aksi M.F.N di Desa Beringinbendo. Korban yang dibangunkan warga langsung ikut menangkap pelaku. Dari interogasi awal, M.F.N mengaku beraksi bersama H.S.

Keesokan harinya, 10 Mei 2025 pukul 21.30 WIB, polisi membekuk H.S. saat berada di kawasan Waru, saat hendak bertemu rekannya.

Baca Juga:
Polsek Taman Kolaborasi dengan Warga Desa Sambibulu, Tanam 1.000 Bibit Cabai dan Terong

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.