Portal DIYHukum dan Kriminal

Polsek Tempel Amankan Tiga Tersangka Pengedar Upal

Portal Indonesia
×

Polsek Tempel Amankan Tiga Tersangka Pengedar Upal

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka pengedar upal diamankan Polsek Tempel (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Polsek Tempel, Polresta Sleman meringkus tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu (upal) dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu kertas masing-masing pecahan Rp100 ribu.

Ketiganya ditangkap Unit Reskrimn Polsek Tempel di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 19 Juni 2025, dan kini ketiga pelaku yang telah ditetepkan sebagai tersangka tersebut diamankan di Mapolsek Tempel.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setyabudi SH MM mengatakan, ketiga pelaku yakni S (31) warga Kecamatan Srumbung Srumbung, Magelang, lalu RS (22) dan MY (23), keduanya warga Kecamatan Tempuran, Magelang.

“Sedang korbannya, seorang perempuan berinisial AE berumur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel,” kata Gunawan didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun dalam konferensi pers di mapolsek setempat, Rabu (16/7/2025).

Gunawan mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran upal berawal dari kecurigaan korban yang saat itu sedang menjaga toko ponsel Fazza Cell di Jalan Magelang Km 17 Margorejo Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 16.54 WIB.

“Saat korban sedang jaga di TKP (di Fazza Cell) datanglah kedua orang pelaku dengan memakai masker, salah satu pelaku turun dan bermaksud mengisi Top Up Dana kemudian langsung membayar uang tunai sebesar Rp200 ribu, lalu dengan terburu-buru dan langsung pergi ke arah Magelang,” ungkapnya.

Setelah para pelaku pergi, korban baru merasa janggal dengan uang yang diterima. Lantas melaporkan ke Polsek Tempel, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di di wilayah Magelang Jawa Tengah.

“Setelah para pelaku pergi tersebut korban baru menyadari kalau uang tersebut ternyata palsu,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah ponsel, 1 unit sepeda motor, 1 buah tas warna hitam dan 44 lembar uang palsu kertas pecahan Rp100 ribuan dalam keadaan utuh dan 2 lembar bukti transaksi.

Baca Juga:
Pabrik Garmen di Tempuran Magelang Terbakar

Ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun (Brd)