PURWOREJO – Dugaan praktik prostitusi online yang berlokasi di Desa Dlanggu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan publik, pasca muncul pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui aplikasi MiChat. Pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran dan penindakan.
Kapolsek Butuh, AKP Irfan Sofar, S.M saat ditemui Portal Indonesia di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam begitu informasi tersebut mencuat. Ia memastikan jajaran Polsek Butuh langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal.
“Begitu kami mengetahui adanya pemberitaan tersebut, kami segera menurunkan tim untuk mengecek kebenarannya di lapangan. Saat ini kasus tersebut sedang kami tangani dan dalami,” ujar AKP Irfan.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa dalam kasus-kasus prostitusi online, pihak yang bisa dikenakan sanksi hukum paling berat adalah pihak yang berperan sebagai admin atau pengelola layanan tersebut.
“Dalam konteks hukum, jika terbukti, biasanya admin atau pihak yang memfasilitasi kegiatan prostitusi daring inilah yang akan dijerat dengan pasal paling berat,” terangnya.
Respon Warga: Siap Bertindak Tegas
Sementara itu, kekhawatiran juga datang dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Desa Dlanggu, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan harapannya agar tindakan tak bermoral seperti ini tidak lagi muncul di wilayah Kecamatan Butuh.
“Kami sangat prihatin jika benar ada praktik seperti itu di kampung kami. Kalau masih ada dan tidak jera, masyarakat siap bertindak. Bahkan kami akan usir secara paksa dari kampung ini,” tegasnya.

Warga berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar nama baik desa tidak tercoreng lebih dalam. Apalagi, Kecamatan Butuh selama ini dikenal sebagai wilayah yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan serta norma sosial.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Fenomena prostitusi online melalui aplikasi chatting seperti MiChat bukan hal baru dan telah menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah. Oleh karena itu, selain penindakan, diperlukan juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama remaja dan generasi muda, agar tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas negatif yang merusak masa depan.
AKP Irfan menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama melakukan pembinaan serta pengawasan lingkungan.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melapor jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Butuh dapat terhindar dari aktivitas ilegal dan tetap menjadi lingkungan yang aman, bersih, dan bermartabat. (Fauzi)