JAKARTA, — Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (EN IEOA) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kejaksaan Agung RI, serta Bareskrim Polri untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Daka Grup, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka juga meminta agar pimpinan perusahaan tersebut dipanggil dan diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif EN IEOA, Irsan Aprianto Ridham, menyatakan bahwa PT Daka Grup diduga kuat telah melakukan wanprestasi dan perusakan lingkungan secara masif di wilayah operasi mereka di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Perusahaan ini memegang IUP seluas 301 hektare yang berlaku sejak 30 Maret 2012 hingga 30 Maret 2032.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti aktivitas hauling yang masuk ke kawasan permukiman dan sekolah tanpa izin IPPKH/PPKH, yang jelas-jelas berdampak langsung terhadap masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Irsan. Rabu (06/08/2025)
EN IEOA menilai PT Daka Grup gagal menerapkan prinsip Good Mining Practice, yang seharusnya menjadi dasar dalam praktik pertambangan berkelanjutan. Alih-alih berkontribusi terhadap ekonomi dan tenaga kerja lokal, perusahaan justru dituding melanggar kaidah hukum dan etika lingkungan, serta memperparah potensi konflik agraria.
“Kegiatan pertambangan dilakukan tanpa transparansi dan terkesan terstruktur untuk menghindari regulasi,” ujarnya.
PT Daka Grup juga dituding memanfaatkan celah perizinan untuk melancarkan aktivitas bongkar muat ore nikel tanpa IPPKH, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pernyataan Sikap EN IEOA:
- Mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi, membekukan RKAB, dan mencabut IUP PT Daka Grup atas dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan di wilayah permukiman masyarakat.
- Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk memanggil serta memeriksa Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Direktur Operasional PT Daka Grup, guna mengungkap potensi manipulasi izin dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang.
- Meminta KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin IPPKH/PPKH dan Surat Izin Berlayar (SIB/SIPB), serta memastikan transparansi perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan kontribusi daerah.
Dalam penutupnya, Irsan menegaskan bahwa tindakan PT Daka Grup bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi penipuan terhadap negara. Negara, katanya, harus berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi tambang.
“Hentikan perusakan lingkungan! Usut tuntas kejahatan korporasi tambang! Tegakkan keadilan untuk rakyat dan bumi Anoa Sultra!” seru Irsan menutup pernyataannya.