Portal Jateng

PWRI Kebumen Kawal Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

Portal Indonesia
×

PWRI Kebumen Kawal Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

 

KEBUMEN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kebumen resmi mendampingi tiga wartawan yang menjadi korban dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik saat meliput proyek perbaikan dan pembangunan sarana air baku Embung Das Kalong di Desa Penimbun, Karanggayam. Proyek tersebut bernilai Rp1,9 miliar dari anggaran tahun 2025.

Ketiga wartawan itu adalah Khaidir Nur Rokhman, Eko Suhendri, dan Suroso. Laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/423/IX/2025/SPKT pada Senin (29/9).

Ketua DPC PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana menegaskan, pendampingan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam membela profesi wartawan.

“Wartawan adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menambahkan bahwa langkah hukum ini ditempuh sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Perlindungan terhadap wartawan adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

PWRI Kebumen juga menggandeng tim kuasa hukum yang terdiri dari Wasono, S.H., Anita Handayani NS, S.H., M.H., Fajar Dian Andriani, S.H., serta Tasya Lucky Wulandari, S.H.

PWRI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, sekaligus menyerukan agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. (PJ)

 

Baca Juga:
Kompresor Angin Meledak di Purworejo, Pemilik Tambal Ban Dilarikan ke Rumah Sakit