KEBUMEN – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen mengecam keras dugaan pelecehan verbal yang dialami tiga wartawan saat meliput proyek Embung Das Kalong di Desa Penimbun, Kebumen.
Peristiwa bermula ketika wartawan Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman melakukan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai pembuangan lumpur proyek senilai Rp1,9 miliar tahun anggaran 2025.
Wawancara dengan pihak proyek berlangsung baik, namun usai kegiatan, seorang pekerja berinisial SN yang mengaku sebagai bendahara lapangan mendatangi wartawan dengan nada tinggi dan menuding kedatangan mereka untuk meminta uang.
Tuduhan tersebut dibantah langsung oleh ketiga wartawan yang menilai ucapan SN telah mencederai martabat profesi jurnalis.
Ketua PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md.T., menegaskan tindakan SN tidak dapat ditoleransi.
“Pers adalah mitra strategis masyarakat dan pemerintah sekaligus pilar demokrasi. Tuduhan tidak berdasar seperti ini adalah penghinaan terhadap martabat jurnalis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum.
“PWRI Kebumen siap memberikan pendampingan penuh, termasuk opsi pelaporan ke pihak kepolisian. Pelecehan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
PWRI Kebumen menyatakan sikap resmi:
Mengecam keras pelecehan verbal yang dilakukan SN.
Memberikan pendampingan hukum penuh kepada wartawan.
Mempertimbangkan laporan ke pihak kepolisian.
Mengimbau wartawan tetap solid menjaga marwah profesi dengan menjunjung independensi dan etika jurnalistik.
PWRI menekankan insiden ini menjadi peringatan serius agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik. “Menghormati wartawan berarti menghormati demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” tegas Rudi. (trs)