Portal Jatim

Ramai Isu Tanah Kosong Diambil Negara Setelah 2 Tahun? Ini Klarifikasi Resmi Kementerian ATR/BPN

Redaksi
×

Ramai Isu Tanah Kosong Diambil Negara Setelah 2 Tahun? Ini Klarifikasi Resmi Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jagat media sosial belakangan diramaikan isu bahwa tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan otomatis diambil alih negara. Menanggapi kekhawatiran publik tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, memberikan klarifikasi tegas dan mendetail.

Menurut Jonahar, ketentuan soal penertiban tanah kosong tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis hak atas tanah. Ia menjelaskan bahwa penertiban tanah milik pribadi (SHM) berbeda dengan tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik badan hukum.

Penertiban terhadap tanah SHM baru bisa dilakukan apabila telah memenuhi kriteria tanah telantar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021. Kriterianya antara lain:

  • Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,
  • Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik,
  • Tidak menjalankan fungsi sosial tanah.

“Penertiban tanah bukan berarti negara serta-merta mengambil tanah warga. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah konflik agraria,” tegas Jonahar.

Sementara itu, untuk tanah HGU dan HGB, aturan memang berbeda. Jika selama dua tahun sejak hak diberikan tanah tersebut tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak digunakan sesuai peruntukan dalam proposal awal, maka tanah itu bisa masuk dalam kategori telantar dan menjadi objek penertiban.

Jonahar mengimbau masyarakat agar tetap merawat tanahnya, tidak membiarkan dikuasai orang lain, dan menghindari konflik penguasaan lahan.

“Kalau HGU, harus ditanami sesuai peruntukannya. HGB harus dibangun sesuai izin awal. Dan untuk tanah hak milik, jangan sampai didiamkan hingga dikuasai pihak lain,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk perampasan tanah rakyat, melainkan untuk memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan agraria.

Baca Juga:
PKB Sidoarjo Tegas Bersatu: Baliho Subandi Berlogo Partai Wajib Diturunkan

Tag:

tanah telantar, sertipikat tanah, ATR/BPN, hak milik, kebijakan Agraria


Meta Deskripsi:

Kementerian ATR/BPN meluruskan isu tanah kosong 2 tahun diambil negara. Tanah hak milik punya kriteria khusus, berbeda dengan HGU dan HGB. Tujuannya bukan perampasan, tapi optimalisasi pemanfaatan lahan demi kemakmuran rakyat.