SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember melakukan langkah tegas dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Sabtu malam (4/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi puncak dari rangkaian operasi gabungan sepanjang tahun 2025 dan dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), jajaran Forkopimda, serta perwakilan berbagai instansi terkait. Acara ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Menurut data Pemerintah Kabupaten Situbondo, sepanjang periode Mei hingga September 2025, aparat gabungan telah melakukan 93 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 139.600 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104.844.896.
Bupati Mas Rio dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang cukai.
“Pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan serta menjaga penerimaan negara dari cukai,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan usaha. Produk tanpa pita cukai merugikan negara, menurunkan daya saing produsen legal, dan berpotensi membiayai kegiatan ilegal.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Situbondo untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal. Jangan tergoda harga murah karena rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan bukan berasal dari Situbondo, melainkan dari luar daerah, bahkan beberapa dari wilayah kepulauan.
“Koordinasi antarwilayah sangat dibutuhkan untuk menekan distribusi rokok ilegal yang kerap melintasi batas administratif,” jelas Syahirul.
Ia menambahkan, posisi geografis Situbondo yang strategis—dilalui jalur darat utama dan berdekatan dengan kawasan pesisir—menjadi salah satu faktor yang membuat wilayah ini rawan dijadikan jalur distribusi rokok ilegal. Karena itu, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh titik masuk, baik darat maupun laut.
Pemerintah Kabupaten Situbondo juga menilai bahwa sosialisasi kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Kesadaran publik perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Acara pemusnahan yang turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan media lokal ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan terhadap aturan cukai.
Langkah tegas Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi peredaran produk ilegal di Situbondo. Pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang cukai.