BATAM – Peredaran rokok Manchester tanpa cukai di Batam, Kepulauan Riau, semakin merajalela dan menjadi sorotan publik. Jajaran Forkopimda Kota Batam serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk bertindak tegas menindak praktik ilegal ini. Namun, hingga kini, rokok tersebut masih bebas beredar tanpa tersentuh hukum.
Menurut informasi yang beredar, rokok Manchester tanpa pita cukai telah beredar di Batam selama bertahun-tahun. Rokok ini sangat populer di kalangan pekerja harian dan dijual seharga Rp 15 ribu per bungkus di tingkat pengecer.
“Saya tidak tahu pasti siapa distributor atau penanggung jawabnya. Coba tanya langsung ke humasnya,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, sambil menyebut inisial AU sebagai salah satu pihak yang terlibat.
Meski keluhan warga terus mengalir melalui berbagai media, Bea Cukai Batam dan pihak terkait seolah tutup mata. Tidak ada tindakan tegas yang mampu memutus mata rantai peredaran atau membongkar jaringan di baliknya. Bahkan, peredaran rokok ini semakin meluas, menimbulkan kesan seolah pelakunya memiliki “imunitas” di mata hukum.
Untuk memperluas jaringan, para pelaku disebut-sebut semakin berani dengan memanfaatkan celah hukum dan menyelundupkan rokok ini melalui pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus di Batam.
“Mereka sering beroperasi malam hari, terutama di daerah Berelang,” tambah sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, Zulfikar, staf Humas Bea Cukai Batam, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas rokok ilegal.
“Kami telah berulang kali melakukan tindakan hukum. Jika ada informasi, silakan sampaikan agar bisa ditindaklanjuti oleh bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan),” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).
Namun, publik mempertanyakan efektivitas kinerja Bea Cukai Batam. Rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun bagi pelakunya. Potensi kerugian negara akibat praktik ini pun semakin besar.
Masyarakat berharap Bea Cukai Batam dapat meningkatkan kinerjanya dan menjalin sinergi dengan Direktorat Reskrimsus dan Polairud Polda Kepri untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal ini.
Jargon “Gempur Rokok Ilegal” harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana.