OKI — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sejumlah petani tambak udang di Kabupaten OKI. Fasilitas kredit yang dimaksud berasal dari salah satu bank milik negara, dengan total nilai lebih dari Rp10 miliar.
Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, para Jaksa Penyidik, serta tim pengamanan. Kamis (4/7/2025).
Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum demi menjamin legalitas tindakan. Tujuan utama penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti, serta mencegah adanya upaya penghilangan atau pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Tiga lokasi disisir dalam operasi ini, yakni rumah saksi berinisial SS di Kabupaten Lampung Tengah, serta kediaman dua saksi lainnya, W dan S, yang berada di Kota Bandar Lampung.
Dikutip dari beritaanda.net, dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk perjanjian kredit, buku tabungan, hingga dua unit mobil yang diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi untuk ditelusuri lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami setiap bukti yang telah dihimpun guna mengurai keterlibatan pihak-pihak lain.
“Selanjutnya, tim juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk mengungkap secara terang peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud,” tegasnya. (red)