PROBOLINGGO – Nama baik Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo tercoreng akibat ulah salah satu oknum personilnya. Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera mencopot oknum tersebut karena dinilai telah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi resmi di Gedung Bupati Probolinggo, Kamis (17/7/2025), yang diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Probolinggo, Hari Kriswanto. Turut hadir Ketua Satgas Anti Miras Sugeng Wiyanto, Kepala Kesbangpol Doddy Nur Baskoro, dan anggota DPRD yang juga tergabung dalam tim Sae Law Care, Deni Ilhami.
Ketua Aliansi, Sholehuddin, menuding salah satu oknum Satgas berinisial M yang menjabat sebagai Humas sebagai biang keladi kegaduhan. Menurutnya, perilaku M menjadi bahan cibiran netizen dan mencoreng reputasi lembaga yang semestinya menjaga ketertiban.
“Kami tahu siapa dia. Jika tak ada tindakan konkret dari audiensi ini, kami akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Probolinggo,” ancam Sholehuddin di hadapan pejabat Pemkab.
Ia menyatakan enggan mengumbar aib pribadi oknum tersebut karena masih menjunjung etika dan profesionalisme, namun memastikan bahwa rekam jejak M sudah cukup menjadi pertimbangan untuk diberhentikan.
“Privasi tetap kami jaga. Tapi kami sudah lama mengenal beliau dan tahu seperti apa sepak terjangnya,” lanjutnya.
Menanggapi desakan itu, Ketua Satgas Anti Miras, Sugeng Wiyanto, menyatakan komitmennya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personil.
“Jika ada anggota yang dianggap mencoreng nama Satgas, akan kami kembalikan ke lembaga asalnya. Evaluasi segera kami lakukan dan hasilnya akan disampaikan ke pihak berwenang,” ujarnya.
Aliansi berharap proses evaluasi ini tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan benar-benar melahirkan langkah tegas agar Satgas Anti Miras kembali mendapat kepercayaan publik.