LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. bersama Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H. berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku yang diamankan adalah Sofari Candra Gunawan A.Md (51), warga Jalan Damai, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Ia diringkus pada Selasa (2/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan RE. Martadinata, Lahat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai,” jelas Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 97 butir pil ekstasi berwarna oranye berbentuk boneka Labubu, seberat bruto 37,30 gram;
- 6 butir pil kapsul warna oranye dan pink, seberat bruto 3,11 gram;
- 1 buah wadah plastik beserta tutupnya;
- 1 unit handphone OPPO A31 warna merah;
- 1 potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk.
Seluruh barang bukti diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dan telah diamankan bersama tersangka ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Aiptu Lispono.