Portal Jatim

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Redaksi
×

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–45/VI/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah:

  1. Hendro Sawolo (warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan)
  2. Yensi Novalia (ibu rumah tangga, warga Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu)
  3. Ria Arsita (warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat)

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 3 paket kecil sabu seberat 0,86 gram
  • 12 plastik klip sisa pakai berisi sabu dengan berat 1,34 gram
  • 2 bal plastik klip kosong
  • 1 sendok plastik (sekop)
  • 1 timbangan digital
  • 1 kotak kaleng warna silver
  • 1 set alat hisap sabu (bong)

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi di Desa Karang Anyar kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya,” terang IPTU L.A.E. Tambunan.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lahat dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan ketiga pelaku. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Lahat

Baca Juga:
Patroli Wisata Perairan Satpolairud Polresta Sidoarjo, Libur Nataru Aman dan Nyaman