LAHAT — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (32), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN), diamankan petugas pada Minggu, 27 Juli 2025 di kawasan Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh Iptu LAE Tambunan, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.
“Saat ditangkap, terduga tengah berada di atas sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku jaket yang dikenakan pelaku,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., dalam keterangannya, Senin (28/07/2025).
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
- 1 paket besar sabu seberat 102,33 gram brutto
- 2 lembar plastik klip transparan
- 1 jaket rompi warna biru navy
- Uang tunai sebesar Rp 300.000,-
- 1 unit ponsel Redmi 12 warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna merah hitam, Nopol BG 4016 LF
Menurut keterangan awal dari terduga, barang haram tersebut diduga milik seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Lahat berinisial Alam, yang disebut menitipkan paket tersebut kepada DP untuk diserahkan kepada seseorang.
Saat ini, DP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan menyeluruh guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Lahat.