LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., tim berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar sabu, Sabtu (24/5/2025) pukul 00.10 WIB.
Tersangka berinisial WK alias Wawan Kurniawan bin Mumung, seorang buruh yang berdomisili di Gang Dsmai RT 07 RW 02, Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Ia diamankan di Jalan Kapten Saibuna, Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Lahat, tepat di pinggir jalan saat diduga hendak bertransaksi sabu.
Dari tangan WK, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 paket sedang sabu seberat bruto 1,86 gram
- 1 lembar plastik klip transparan
- 1 kotak rokok merek RC
- 1 lembar potongan tisu
- 1 unit HP Android OPPO A15 warna biru
- Nomor SIM: 0831-8934-4461
- IMEI 1: 867759054001717
- IMEI 2: 867759054001709
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka serta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H.
WK kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi para pengedar.