SITUBONDO – Upaya tegas pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Situbondo. Seorang pria berinisial SY (65) berhasil diringkus saat membawa 10 paket sabu siap edar yang diselundupkan dari Madura ke Situbondo.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu dini hari (20/7/2025), tepat di pinggir Jalan Raya Mimbaan, Kecamatan Panji. SY diciduk sesaat setelah turun dari bus jurusan Madura–Muncar, berkat hasil penyelidikan intensif dari informasi warga.
“Pelaku membawa sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kresek hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4,52 gram sabu siap edar,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita dua korek api modifikasi, satu HP OPPO merah, satu bungkus rokok bekas, dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Modus pelaku cukup rapi, menyamarkan sabu dalam kemasan rokok yang dibalut isolasi. Namun, aksi licik itu gagal berkat kejelian anggota kepolisian di lapangan.
SY mengaku sabu tersebut akan didistribusikan ke sejumlah pemesan di wilayah Situbondo. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah jerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga Situbondo tetap bersih dari narkoba. Tidak ada kompromi bagi siapapun yang mencoba merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Laporkan ke kami melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat. Keberhasilan kita dalam memerangi narkoba tak lepas dari peran serta masyarakat,” pungkasnya.