PONOROGO – Sejumlah bangunan yang disinyalir sebagai warung prostitusi di Jalan Raya Siman, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo akhirnya dibongkar.
Pembongkaran ini dilakukan oleh PT KAI DAOP 7 Madiun dengan menggunakan alat berat. Pasalnya, bangunan warung ‘esek-esek’ tersebut berdri di atas aset milik PT KAI.
“Kita menertibkan sejumlah aset tanah milik PT KAI yang tak mengantongi ijin,” ujar Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, Selasa (8/7/2025).
Bangunan liar tersebut selama ini menempati eks jalur KA Madiun-Ponorogo. Pihaknya berkomitmen untuk mengamankan aset negara.
“Penertiban (pembongkaran bangunan liar) dilakukan secara fisik maupun administrasi. Serta nantu bertahap di lokasi yang lain,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Demangan, Jaenuri mengatakan, pembongkaran ini seiring adanya penyegelan sejumlah warung yang (diduga) digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Bahkan, hasil tes yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditemukan adanya pekerja (warung) yang terindikasi menderita HIV,” urainya.
Sudah ada surat peringatan (SP) 1 sampai 3, jadi tidak menyalahi aturan. Pihak Desa tidak berwenang untuk menggusur, yang berwenang adalah PT KAI.
“Kurang lebih ada 4 bangunan liar yang dibongkar,” pungkasnya.
Pembongkaran ini, PT KAI Daop 7 Madiun juga melibatkan pengamanan dari Polsek Siman, Koramil Siman, Polsuska maupun Satpol PP Kabupaten Ponorogo. (*)