Portal DIY

Selama Operasi Patuh Progo, Polda DIY Menindak 25.481 Kasus Pelanggaran

Portal Indonesia
×

Selama Operasi Patuh Progo, Polda DIY Menindak 25.481 Kasus Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Petugas Polda DIY Saat menjalankan operasi patuh Progo (Portal Indonesia/Brd)

YOGYAKARTA – Operasi Patuh Progo 2025 Polda DIY yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 resmi berakhir. Selama masa operasi patuh Progo tersebut, petugas Polda DIY berhasil menindak 25,481 kasus pelanggaran.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, dari 25.481 pelanggaran tersebut terdiri pelanggar yang di tilang sebanyak 13.069 dan yng bersifat teguran sebanyak 12.428.

Sementara Tahun 2024 lalu , jumlah pelanggaran mencapai 26.821 dengan rincian 13.052 tilang dan 13769 teguran. Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 5% atau 1.340 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 26.821 kasus.

Lebih lanjut Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan bahwa Jenis pelanggaran yang paling dominan yaitu STNK mati pajak, tidak memasang spion, tidak memakai helm, kenalpot tidak sesuai standar, dan SIM mati.

Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menegaskan bahwa tujuan utama operasi bukan semata-mata penindakan. “Kami berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penindakan yang kami lakukan adalah bagian dari edukasi, bukan sekadar menilang.
“Pesan ini menggarisbawahi upaya Polda DI, Kombes Pol. Ihsan, mengapresiasi dukungan masyarakat. “Kami melihat indikasi peningkatan kesadaran Y untuk mengubah paradigma masyarakat dari sekadar takut ditilang menjadi sadar akan pentingnya keselamatan bersama,” kata Yuswanto Qardi.

Sementgara itu, Kabid Humas Polda DIY masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Ini adalah langkah positif menuju tercipt anya budaya berlalu lintas yang aman dan nyaman di Yogyakarta,” ungkapnya.

Dengan berakhirnya Operasi Patuh Progo ini, Polda DIY berharap kesadaran tertib berlalu lintas akan tetap terjaga. Polda DIY juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu, melengkapi surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Baca Juga:
MPC Pemuda Pancasila Banyumas Gelar Rakercab Tahun 2025

Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga momentum kesadaran ini agar tidak hanya terjadi selama operasi, tetapi menjadi bagian dari budaya berlalu lintas masyarakat Yogyakarta. (Brd)