JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan capaian besar dalam program pendaftaran tanah selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, program strategis nasional di bidang pertanahan berhasil memberikan kontribusi ekonomi mencapai Rp1.021,95 triliun.
“Pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi fondasi ekonomi bangsa. Setiap bidang tanah yang terdaftar memberi kepastian hukum bagi rakyat sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Menteri Nusron, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 4.002.281 bidang tanah telah berhasil didaftarkan sepanjang satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 2.687.686 bidang telah bersertipikat.
Capaian ini menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan, meliputi kontribusi dari Hak Tanggungan sebesar Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun.
“Angka ini menunjukkan dampak nyata program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses pembiayaan, dan penerimaan negara,” jelas Menteri ATR/BPN.
Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga berhasil memperbarui data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan dengan batasan khusus seperti sempadan sungai, garis pantai, dan kawasan hutan.
Menurut Menteri Nusron, pembaruan data spasial menjadi langkah penting agar pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan minim potensi sengketa.
“Data spasial yang akurat adalah kunci bagi pembangunan berkelanjutan, investasi yang aman, dan pengurangan konflik pertanahan,” tegasnya.
Hingga saat ini, tercatat 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat. Capaian tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memperkuat pemerataan aset bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonominya. Inilah makna sejati dari Reforma Agraria,” pungkas Menteri Nusron












