PASURUAN – Hal ini terungkap dalam rapat musyawarah lanjutan antara Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gadingrejo dan sejumlah perwakilan pedagang. Pertemuan berlangsung di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Musyawarah ini dihadiri oleh Plt. Camat Gadingrejo, Sinar Widi, Danramil 0819/25 Kapten Inf. Kariono, pihak Polsek, Lurah Sebani Aan Prasetyo, Kasatpol PP, serta beberapa perwakilan pedagang didampingi sejumlah aktivis yang turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam diskusi, sejumlah pedagang terutama 39 dari total 42 warung, tidak termasuk 3 warung yang diduga menyediakan tempat karaoke dan minuman keras menyampaikan harapan mereka untuk dapat kembali berdagang demi keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Para pedagang juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pemerintah melalui Forkopimcam dan masyarakat sekitar atas ketidaknyamanan yang telah terjadi.
“Saya atas nama paguyuban pertama ingin minta maaf kepada jajaran Forkopimcam bahwa kemarin kita telah melakukan kesalahan dan kita mengaku salah, meskipun dari kita sudah pernah mengingatkan itu,” ujar Toni.
Lanjut Toni, “Pada intinya kita para pedagang sebagai orang awam berharap bisa berjualan kembali, demi menghidupi keluarga. Apalagi dengan kondisi sekarang, ekonomi sulit, cari pekerjaan lain juga sulit, jadi kami berharap ada kebijakan buat kami,” imbuhnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Plt. Camat Gadingrejo, Sinar Widi menegaskan pentingnya menaati aturan dan prosedur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sambil menunggu hasil keputusan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam agenda hearing yang direncanakan pada Senin, 19 Mei 2025, Forkopimcam memutuskan untuk sementara waktu memperbolehkan para pedagang kembali berjualan.
“Tentu ada kaidah-kaidah atau peraturan daerah yang ada, dan apa yang kita sepakati hari ini menjadi langkah berikutnya bagi Pemerintah Kota Pasuruan. Sementara ini, yang ada silakan dibuka, karena Pemerintah Daerah sendiri belum bisa menindak sebelum melalui SOP yang ada,” terang Sinar Widi.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, H. Basuki, S.E., juga menegaskan bahwa hasil musyawarah ini belum final dalam menentukan nasib para pedagang.
“Ini bukan menjadi keputusan yang final, tapi ini menjadi suatu pertimbangan. Harapannya sih tidak dibangun permanen, dan mari kita bersama-sama menunggu keputusan pada hasil hearing besok.”
Kesepakatan di antara pedagang menyatakan bahwa 39 warung saat ini siap menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota Pasuruan agar dapat kembali berjualan seperti biasa. Sementara itu, tiga warung lainnya sepakat untuk ditutup.
“Dalam hal ini kami Satpol-PP akan menjalankan regulasi sesuai SOP yang ada, hingga ada ketetapan yang berlaku. Harapan kami ke depan semua ini menjadi solusi untuk para pedagang di sana, dengan catatan mereka tidak melanggar aturan dan pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (Ek)