Berita

Sempat Kabur ke Limau, DPO Pembobol Rumah di Tanggamus Diciduk Polisi

Redaksi
×

Sempat Kabur ke Limau, DPO Pembobol Rumah di Tanggamus Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Tanggamus tangkap DPO pembobol rumah di Sumberejo

TANGGAMUS — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku yang sempat melarikan diri selama beberapa hari itu diketahui bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama yang telah lebih dulu diamankan.

“Usai serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Rama Febrian alias Dede,” ujar AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.

Korban mengetahui rumahnya telah dibobol setelah ibunya, Dwi Suryani, menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, handphone yang disimpan di ruang tengah sudah raib.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu unit handphone Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai dengan laporan korban.

Sebelum penangkapan Yahdil, Tim Tekab 308 Presisi lebih dulu mengamankan Rama Febrian alias Dede pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Saat diinterogasi, Rama mengakui bahwa HP tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama Yahdil.

“Tersangka Yahdil Imami juga merupakan residivis. Ia sudah dua kali menjalani hukuman penjara, terakhir pada tahun 2021, bahkan sempat ditahan saat masih di bawah umur,” ungkap Kasatreskrim.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:
Polisi Ringkus Pelaku Ilegal Logging di Ponorogo, Ratusan Kayu Diamankan

Dalam pemeriksaan, Yahdil mengakui seluruh perbuatannya. Ia menuturkan bahwa aksi pencurian di rumah korban sudah direncanakan bersama Rama sebelum berangkat dari Kota Agung.

“Saya dan Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam. Waktu lewat rumah itu sepi, jadi kami berhenti. Dede yang masuk lewat jendela,” kata Yahdil.

Pelaku juga mengaku pernah menjalani hukuman di Tangerang pada 2021, serta satu kali ditahan di Tanggamus saat masih di bawah umur. Setelah pencurian di Sumberejo, ia sempat bersembunyi di wilayah Limau bersama neneknya.

“Saya rencananya mau kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap di Batu Balai,” ujarnya dengan nada menyesal.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Tanggamus memastikan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan wilayah untuk mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.