Portal Sumsel

Sempat Tutup, Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal Milik Haris, Kini Kembali Beroperasi

portal-indonesia.net
×

Sempat Tutup, Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal Milik Haris, Kini Kembali Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Pintu masuk ke dalam gudang BBM ilegal milik Haris

MUARA ENIM — Sebuah gudang tempat penimbunan sekaligus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) kembali Marak. Gudang tersebut berlokasi diPoros Jalan lintas Sumatera, tepatnya diDesa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Aktivitas ilegal ini terpantau terus berjalan tanpa tersentuh hukum.

Sebelumnya gudang BBM ilegal milik Haris berlokasi didesa Lembak dan sempat tutup.

Namun dari pantauan tim awak media, gudang Haris berpindah lokasi di wilayah Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi gudang terlihat jelas dipinggir jalan lintas yang berpintukan seng, Haris juga pemain yang sudah cukup lama dalam menjalankan bisnis BBM Ilegal.

Dari keterangan saksi warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas gudang tersebut terjadi hampir setiap malam.

Warga setempat juga mengaku kerap melihat mobil tangki besar berwarna putih biru masuk ke dalam gudang secara berkala, dan aktivitas yang terjadi disana berlangsung cukup rutin dan terkesan bebas tanpa pengawasan hukum.

“Sering terlihat mobil keluar masuk ke dalam gudang, terutama malam hari. Kami tahu itu gudang tempat penampungan BBM Ilegal, pemiliknya Haris”, ujar warga yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini, Rabu (02/07/2025).

Disisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 Miliar.

Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Keberadaan gudang ilegal ditengah pemukiman padat dapat meningkatkan kawasan resiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.

Baca Juga:
Polda Sumsel Gelar Sidang Menuju Pemeriksaan Kesehatan

Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dan hukum, bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tim awak media akan melakukan investigasi lebih mendalam lagi untuk menemukan informasi sampai ke akar akarnya, dan apabila menemukan mobil tangki industri milik Perusahaan masuk kedalam gudang tersebut. Tim awak media akan melaporkan ke Kapolda langsung, sesuai permintaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Tim)