PASURUAN – Sidang sengketa tanah dengan perkara No.32/Pdt.G/2025/PN Bil, kini memasuki pemanggilan pihak pihak terkait diantaranya mulai dari pihak Penggugat hingga para Tergugat I, II dan II, yang selanjutnya akan dilakukan mediasi oleh Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan pada 02 Juni 2025 mendatang.
Perlu diketahui, bahwa tanah atau lahan yang disengketan tersebut berlokasi di Dusun Jurang Kecambah, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00139 atas nama Tukik yang diduga awalnya adalah milik dari almarhum B Semat Mesidah tercatat di Letter C No. 168 Persil 4 dengan luas 3.270 M².
Dalam perkara tersebut, Aditya Anugrah Purwanto, S.H., dari WFL Law Firm selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat atau yang mengaku sebagai keturunan (ahli waris) B Semat Mesidah mengungkapkan.
“Karena memang hari ini mediatornya tadi belum siap, jadi diagendakan nanti nunggu dari mediator yang akan digelar pada 2 Juni 2025 mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia berharap. “Harapan kita mediasi sih selesai, tapi kita tidak tahu pihak lawan mau lanjut atau nggak itu tergantung sana (Tergugat I),” ujar Aditya, usai dari dalam persidangan.
Sementara dari pihak Tergugat I yakni atas nama Tukik dalam hal ini melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti agenda mediasi dari PN Bangil yang rencananya akan diagendakan pada awal bulan depan.
“Mungkin hari ini belum bisa ngasih komentar ya, mungkin nunggu hari lain karena hari ini agenda mediasi belum ada mediatornya,” Akhmad Subkhan, selaku pengacara atau kuasa hukum dari tergugat I.
Diketahui, pihak pihak yang hadir dalam persidangan pada Selasa 20 Mei 2025 itu diantaranya adalah pihak Penggugat ke-7 yaitu Mujiono bin Drakman (alm) alias Durahman mewakili 12 Penggugat lainnya.
Kemudian turut hadir pihak Tergugat I yaitu Tukik bin Katiman, dan Kepala Desa Jimbaran sebagai Tergugat II, sementara Kepala BPN Kabupaten Pasuruan selaku pihak tergugat III tidak tampak hadir dalam acara persidangan. (Eko)