Portal Jatim

Sindikat Curanmor Spesialis Honda Beat Dibongkar, 44 TKP di Palembang Terungkap

Redaksi
×

Sindikat Curanmor Spesialis Honda Beat Dibongkar, 44 TKP di Palembang Terungkap

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Aksi kawanan curanmor yang kerap menghantui warga Palembang akhirnya dibongkar! Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit 1 Subdit III Jatanras berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor Honda Beat yang telah beraksi di 44 lokasi berbeda.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, S.H., didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar, S.E., Panit 1 Iptu Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H., dan Panit 2 Ipda Doni Siswanto, S.H., M.H.. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban, Irwan, yang kehilangan motornya di kawasan Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil olah TKP, diketahui pelaku membobol gembok pagar dan kunci motor menggunakan alat modifikasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada empat tersangka berinisial IS alias Iwan Kopok, AS alias Budu, MR, dan IM.
“Tersangka IS berperan sebagai eksekutor, AS sebagai pengawas dan pengantar, sedangkan MR dan IM berperan sebagai penjual motor hasil curian,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya, Rabu (23/7/2025).

Lebih mencengangkan, para pelaku ternyata sudah beraksi di puluhan titik rawan seperti Kertapati, Plaju, Jakabaring, Sekanak, Lemabang, hingga area pasar dan pusat perbelanjaan. Lokasi seperti Kertapati bahkan jadi sasaran favorit yang disambangi berulang kali.

“Ini bukan kelompok amatir. Mereka sangat terorganisir dan hanya menyasar motor Honda Beat yang dinilai mudah dibobol. Dalam waktu beberapa menit saja, motor sudah raib,” ungkap Kombes Nandang.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kunci Y modifikasi, besi kikir, obeng khusus, gembok rusak, dan beberapa unit motor curian. Bahkan, uang hasil penjualan juga turut diamankan.

Baca Juga:
Polda Sumsel Musnahkan BB 49,24 Kg Sabu Asal Afganistan, Iran dan Pakistan

Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polda Sumsel memastikan akan terus memperkuat patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas jalanan.

“Tak ada kompromi untuk sindikat yang meresahkan warga. Kami akan kejar hingga tuntas,” tegas Kombes Nandang.