Portal Jatim

Sinergi Membangun Layanan Cepat dan Responsif, Dinas PUPR Libatkan Camat dan Lurah Susun TPPI dan Implementasi SIGAP

Redaksi
×

Sinergi Membangun Layanan Cepat dan Responsif, Dinas PUPR Libatkan Camat dan Lurah Susun TPPI dan Implementasi SIGAP

Sebarkan artikel ini
Rapat dengan agenda rencana penyusunan TPPI, yang dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, ST., MT.,

PASURUAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan bersama sejumlah perangkat wilayah dalam hal ini Camat dan Lurah se Kota Pasuruan menggelar rapat dengan agenda Rencana Penyusunan Tim Percepatan Penanganan Infrastruktur (TPPI) dan Rencana Implementasi SIGAP (Sistem Pengaduan Infrastruktur Cepat dan Responsif), pada Selasa (20/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Acara yang digelar di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan itu, dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko beserta bidang terkait seperti Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD), lalu perangkat wilayah seperti Camat dan Lurah se Kota Pasuruan, termasuk dari dinas terkait lain khususnya yang tergabung dalam Forum Group Discussion (FGD).

Pihak terkait mulai dari para Camat, Lurah dan OPD teknis lain, turut hadir dalam acara tersebut

Adapun maksud dan tujuan TPPI dan implementasi SIGAP (Sistem Pengaduan Infrastruktur Cepat dan Responsif) itu dibentuk, adalah untuk mensinergikan yaitu antara Dinas PUPR dengan perangkat wilayah (camat dan lurah) termasuk OPD teknis lainnya terutama terkait penanganan terhadap kerusakan infrastruktur seperti jalan dan saluran tentunya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Dijelaskan bahwa setiap Camat ataupun Lurah, nantinya dapat menyampaikan laporan dengan cepat dan terstruktur apabila didapati adanya kerusakan infrastruktur baik secara berkala maupun dalam kondisi darurat melalui kanal SIGAP yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR yakni melalui bidang terkait.

Kepala Dinas PUPR, Gustap Purwoko sebagai nara sumber saat memberikan pemahaman tentang TPPI dan SIGAP kepada para tamu yang hadir

Dalam kesempatan itu, Gustap Purwoko selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan menjelaskan bahwa upaya yang dilakukannya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam hal ini dari pihak Pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik khususnya bagi masyarakat Kota Pasuruan secara luas yaitu dengan melibatkan pihak pihak terkait lainnya.

Baca Juga:
Perkuat Sinergi, Kodim 0816 Sidoarjo Tilik Lapas Kelas IIA Sidoarjo dalam Misi Kebersamaan

“Tujuannya untuk percepatan penanganan laporan masyarakat, yaitu terkait infrastruktur khususnya aset milik PU. Tentu kita melibatkan Lurah dan Camat, itu karena mereka yang tahu persis kondisinya masing masing, baik mengenai jalan rusak ataupun saluran yang tersumbat,” ujar Gustap, usai kegiatan.

Dengan dibentuknya struktural keanggotan TPPI yang sah dan bahkan di bawah payung hukum yang jelas, Gustap berharap agar kedepan setiap persoalan (kerusakan infrastruktur) yang ada dilapangan selanjutnya dapat ditanganinya dengan cepat dan responsif demi memberikan rasa aman dan nyaman terutama bagi masyarakat Kota Pasuruan.

“Berharap nantinya tidak ada keluhan lagi terkait jalan berlubang, genangan, tentu harus segera ada perbaikan sebelum terjadi ada orang jatuh,” ucap Gustap.

Disisi lain, Gustap juga mengajak kepada masyarakat secara umum untuk bersama sama turut menjaga, merawat baik terhadap sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh Pemerintah terutama agar membuang sampah pada tempatnya.

Sejumlah staf atau pejabat Dinas PUPR Kota Pasuruan, ketika menyambut para tamu undangan yang hadir di ruang rapat DLHKP

“Terus masyarakat juga harus ikut menjaga, misal kalau aspal itu tidak boleh disiram yang jangan disiram, kemudian jangan buang sampah di sungai atau saluran, ya tentu harus pada tempatnya karena demi kebersihan untuk kenyamanan warga Kota Pasuruan,” pesan dan ajakan Kepala Dinas PUPR kepada masyarakat secara luas.

Dipaparkan, untuk Susunan Keanggotaan TPPI Kota Pasuruan, nantinya kedudukan dalam Tim sebagai Pembina itu diisi oleh Walikota dan Wakil Walikota, lalu sebagai Pengarah diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), untuk Penanggung Jawab diisi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Ketua diisi oleh Kepala Dinas PUPR, Wakil Ketua diisi oleh Sekretaris Dinas PUPR, dan untuk Koordinator Bidang Teknis diisi oleh Kabid Bina Marga.

Sedangkan untuk Anggotanya, diantaranya terdiri dari;
1. Kabid SDAD
2. Kabid Perumahan (DPRKP) 3. Kabid Waskim (DPRKP)
4. Kabid Pertamanan (DLHKP) 5. Kabid Lalu Lintas (Dishub)
6. Kepala UPT PJU (Dishub)
7. Kabid TPH dan Perkebunan (DPRKP)
8. Kabud E-Goverment (Diskominfo)
9. Kasi Teknik (PDAM)
10. Jabatan fungsional pada Bidang Bina Marga dan SDAD
11. Koordinator lapangan Satgas Dinas PUPR

Baca Juga:
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras Ilegal, Berantas Ancaman Generasi Muda

Kemudian untuk poisi Koordinator Bidang Pelaporan diisi oleh Camat se Kota Pasuruan, posisi Anggota diisi oleh Lurah se Kota Pasuruan, lalu Petugas Survei/Monitoring Lapangan Bidang Bina Marga dan SDAD, Dinas PUPR Kota Pasuruan termasuk Admin SIGAP.

Perlu diketahui bersama, seacara garis besar bahwa Kota Pasuruan memiliki luas wilayah sesuai RTRW 2021-2041 adalah seluas 3.900,07 hektar dengan 4 Kecamatan dan 34 Kelurahan. Sedangkan untuk SK Jalan Kota di tahun 2024, tercatat ada sebanyak 121 ruas atau dengan panjang 81,925 Kilometer.

Kemudian untuk SK Saluran di tahun 2020, tercatat ada sebanyak 35 titik saluran irigasi atau dengan panjang 53,894 Kilometer dan sebanyak 18 saluran drainase atau dengan panjang 18,191 Kilometer.

Juga mengenai aplikasi E-Sambat yaitu sesuai dengan Perwali 70 tahun 2022, tercatat hingga 2024 kemarin ada sebanyak 27 laporan yang masuk ke Dinas PUPR. Sementara di grup Whatsapp Infrastruktur, yang didalamnya terdiri dari Dinas PUPR, Camat, Lurah dan OPD teknis lainnya, untuk tahun 2024 kemarin jyga ada 61 laporan yang masuk.

Artinya, sejauh ini bahwasanya tupoksi daripada Dinas PUPR Kota Pasuruan yang mengacu pada Perwali No. 9 Tahun 2022 itu adalah untuk menjamin kondisi infrastruktur (Jalan dan Drainase) dalam kondisi baik. Sehingga untuk mendukung hal itu, menurut Dinas PUPR perlu adanya pengembangan SIGAP yakni sistem pelaporan cepat berbasis wilayah sebagai kanal pelaporan cepat melalui Keputusan Walikota untuk melengkapi sistem pelaporan yang ada.

Kemudian, juga dengan cara membangun sinergi formal antara perangkat wilayah dan OPD teknis, yaitu melalui pembentukan Tim Percepatan Penanganan Infrastruktur (TPPI) yang juga diatur dengan Keputusan Walikota dalam hal ini yaitu Kota Pasuruan.

Baca Juga:
Pembukaan Car Free Night Dipadati Ribuan Pengunjung, Geliat Ekonomi Warga Mulai Tampak

Juga disinggung soal tugas daripada TPPI itu sendiri, diantaranya adalah ;

1. Melakukan koordinasi lintas OPD teknis, kecamatan dan kelurahan dalam pelaporan dan penanganan kerusakan infrastruktur.
2. Memverifikasi dan menindaklanjuti laporan kerusakan infrastruktur secara cepat dan responsif
3. Mengelola dan memanfaatkan sistem SIGAP sebagai kanal pelaporan dan monitoring.
4. Melakukan evaluasi berkala terhadap waktu respon dan efektivitas tindaklanjut pengaduan infrastruktur; dan
5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota secara berkala.

Lebih lanjut, hal-hal yang harus dijalankan atau diperhatikan tentang SIGAP itu sendiri yaitu meliputi ;

1. Pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan SIGAP, dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Pasuruan sebagai leading sektor.
2. Setiap Camat dan Lurah wajib menyampaikan laporan kerusakan infrastruktur secara berkala dan/atau segera dalam kondisi darurat melalui SIGAP kepada instansi teknis terkait.
3. Instansi teknis penerima laporan dalam SIGAP, wajib merespon dan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya serta memberikan umpan balik atas laporan tersebut. (Eko)