Portal Jatim

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Dilakukan Satpol PP Ponorogo

Andre Prisna P
×

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Dilakukan Satpol PP Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Ponorogo saat melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal

PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra mengatakan, sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal kemarin dilaksanakan dalam kurun bulan Mei sampai Juni.

“Ini nanti (sosialisasi) dilakukan secara bertahap (continius) bagi masyarakat. Kemarin di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota dan Desa Somoroto, Kecamatan Kauman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tak sesuai ketetapan.

“Sebagai perangkat daerah penegak Perda, kita nanti akan melakukan razia menyasar ke toko-toko kelontong maupun pelaku usaha sekaligus himbauan penertiban rokok ilegal,” bebernya.

Dirinya menambahkan, sosialisasi ini juga berdasarkan Perarutan Kementrian Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan sasaran pedagang, petani hingga masyarakat umum, agar tak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai (ilegal). Karena bagaimanapun juga, hal ini merugikan negara,” tandasnya. (Adv)

Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Curanmor dan Handak Selama Operasi Sikat Semeru di Ponorogo