PROBOLINGGO – Aksi nekat pelaku jambret berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang pria berinisial MSR (33), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi buronan kasus penjambretan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan BNI Paiton.
Korban, yakni MSD (61) dan HC (53), warga Kotaanyar, menjadi sasaran kejahatan saat melintas di Jalan Raya Surabaya–Situbondo, tepat di depan kantor BNI Paiton. Dalam aksinya, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh, lalu merampas tas milik korban. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma mendalam.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengonfirmasi penangkapan pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku jambret. Saat ini masih ada satu pelaku lain yang dalam pengejaran,” ujar AKP Putra, Sabtu (21/6/2025).
Saat ditangkap, MSR sempat mengelak. Namun rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi penjambretan membuatnya tak bisa berkilah. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Menurut penyelidikan, MSR merupakan jambret spesialis lintas wilayah. Ia telah beraksi di berbagai lokasi, termasuk Leces, Besuk, Kraksaan, Dringu, Kota Probolinggo, bahkan hingga Pasuruan dan Situbondo.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Probolinggo dapat ditekan,” tambah AKP Putra.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih buron. Warga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar mereka.