PROBOLINGGO – Dalam dua pekan pertama bulan Mei 2025, Polres Probolinggo berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras (miras).
Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, memaparkan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terbagi dalam tiga kategori utama: narkotika, okerbaya, dan miras. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Probolinggo dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
“Modus operandi para tersangka adalah dengan mendapatkan sabu dari bandar dan mengedarkannya di wilayah Probolinggo. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba ini dengan tegas,” ujar Kompol Haris.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Probolinggo juga menegaskan akan memperkuat langkah preventif, termasuk sosialisasi ke sekolah, desa, hingga komunitas, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan zat terlarang lainnya.