PURWOREJO – Polemik tambang ilegal di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo kembali menuai sorotan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo, Wiyoto, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang yang menyalahi aturan.
Menurutnya, tim gabungan dari ESDM, DLH, dan DPUPR telah melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, aktivitas tambang memang sudah berhenti, namun bekas galian yang menyerupai kobangan masih tampak jelas.
“Prinsipnya sama dengan Pak Pj Sekda, semua kegiatan harus sesuai regulasi. Saat kami ke lokasi, aktivitas memang sudah berhenti, tetapi bekas galian tetap ada. Itu harus dipulihkan kembali seperti semula,” ujar Wiyoto, Jumat (4/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika kewajiban pemulihan tersebut diabaikan. “Kalau bekas galian tidak dipulihkan, kami akan bertindak sesuai Perda. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Malang, Subiyanto, mengaku bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayahnya sudah dihentikan melalui pemerintah desa.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait arsip atau surat resmi penghentian, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Pernyataan DLH ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal agar tidak semena-mena merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat. (Fauzi)