Portal Jatim

Tanah Milik Bus Ernandianto Masuk Lelang, Ahli Waris Protes Keras dan Desak Batalkan Lelang

Redaksi
×

Tanah Milik Bus Ernandianto Masuk Lelang, Ahli Waris Protes Keras dan Desak Batalkan Lelang

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO – Rencana lelang sebidang tanah oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bondowoso, memicu protes keras dari ahli waris. Lahan seluas 8.181 m² di Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso itu diketahui berstatus sengketa waris dan berada dalam penguasaan Bus Ernandianto, salah satu ahli waris sah.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya plang peringatan dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) bertuliskan: “Tanah Ini Dalam Sengketa Waris Milik Bus Ernandianto – Dilarang Menguasai, Menggunakan, Menyewakan, atau Jual Beli Tanpa Seizin Pemilik dan Ahli Waris Lainnya.”

Meski status tanah telah diumumkan secara terbuka, BRI Bondowoso tetap mempublikasikan pengumuman lelang dengan harga pembukaan Rp 306 juta, lengkap dengan foto-foto lahan yang beredar luas di media sosial.

Keterangan tambahan datang dari Suyono, warga setempat yang menjadi saksi dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memang tengah dalam sengketa waris, dan tanah yang disebarkan mau dilelang itu belum ada kepemilikan sah secara penuh.

“Setahu saya tanah ini memang milik keluarga Bus Ernandianto dan masih dalam proses sengketa waris. Jadi tidak pantas kalau dilelang sebelum masalahnya selesai,” ujar Suyono.

Kuasa hukum ahli waris, Muhidin, S.H., menilai langkah pelelangan ini merupakan perbuatan melawan hukum sekaligus berpotensi pidana.

“Ini jelas pelanggaran hukum. Melelang objek tanah yang statusnya masih bersengketa berarti mengabaikan asas kehati-hatian perbankan. Jika lelang ini dipaksakan, kami akan membawa kasus ini ke ranah perdata sekaligus pidana,” tegas Muhidin, Rabu (13/8/2025).

Muhidin menegaskan, pihak mana pun yang tetap memfasilitasi lelang tanah sengketa bisa dijerat pasal-pasal KUHP terkait perbuatan melawan hukum dan penggelapan hak atas tanah.

Baca Juga:
Saksi Tak Cukup Kuat, Keluarga Jauhari Pertanyakan Seriusnya Penyelidikan

“Siapa pun yang terlibat termasuk pihak bank dan calon pembeli dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Semua pihak wajib menghentikan rencana lelang sampai status hukum tanah diputuskan secara sah. Kalau nekat, kami tidak hanya menggugat, tapi juga melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.