Portal DIY

Tanggapi Kasus Dana Hibah Pariwisata, Bupati Kustini Akan Ikuti Prosedur Hukum

Portal Indonesia
×

Tanggapi Kasus Dana Hibah Pariwisata, Bupati Kustini Akan Ikuti Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Kepala kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam SH, MH memastikan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020 akan berjalan terus.

Menanggapi pernyataan Kajati DIY tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kustini menyatakan akan menjalani sesuai ketentuan yang ditetapkan dari kejaksaan.

“Sebagai bupati, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Bagaimana caranya akan kami ikuti. Monggo nanti bagaimana prosesnya akan kami ikuti. Karena hal ini merupakan ranah Kajati DIY dan Kajari Sleman,” kata Kustini usai pencanangan Rumah Perlindung Pekerja Perempuan di PT Salimar Riyanto Raharjo, Kamis (5/9/2024).

Kustini mengaku tidak tahu menahu munculnya kasus yang terjadi tahun 2020 silam itu. Namun demikian Kustini menyatakan tetap akan mendukung penyelesaian kasus tersebut.

“Saya tahunya setelah saya dilantik itu pas masa covid-19. Saat itu masa transisi pemulihan perekonomian di kabupaten sleman. Dulu kan diharapkan ekonomi diharapkan,” katanya.

Pihaknya secara prinsip tetap mengikuti proses hokum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Seperti diketahui bahwa hasil audit dariBadan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, dalam kasus hibah dana pariwisata di Pemkab Sleman diduga terjadi penyimpangan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Diharapkan kasus ini dapat terbongkar. (Brd)

 

Baca Juga:
Bupati Sleman Melaunching LKSPWU, Produk Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)