Portal DIY

Tekan Kecelakaan Lalin, Polda DIY Gelar ‘Operasi Patuh Progo 2025’

Portal Indonesia
×

Tekan Kecelakaan Lalin, Polda DIY Gelar ‘Operasi Patuh Progo 2025’

Sebarkan artikel ini
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K sematkan tanda Operasi Patuh Progo 2025 kepada personil (Portal Indonesia/Brd)

YOGYAKARTA – Polda DIY secara resmi memulai “Operasi Patuh Progo 2025” yang pelaksanaanya diawali apel gelar pasukan di halaman Mapolda DIY, Senin, (14/7/2025). Apel dipimpin langsung oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, S. I. K, .

Dalam sambutanya, Kapolda menyoroti kenaikan 5% angka kecelakaan lalu lintas di DIY pada tahun 2024, yang mencapai 315 kasus. Menurut Kapolda, mayoritas kasus kecelakaan yang terjadi di DIY diawali dengan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Sehingga diharapkan melalui pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025 dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban dengan meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran dalam berlalu lintas.

Operasi akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, melibatkan 980 personel gabungan dengan berbagai pihak dan pelaksanaanya mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Untuk kegiatan penindakan tetap akan dilaksanakan dengan menyasar tujuh pelanggaran prioritas yang selama ini banyak ditemui dan dapat menimbulkan fatalitas apabila terjadi kecelekaan lalu lintas.

Diantaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus lalu lintas.

Kapolda berpesan agar personel mengutamakan keselamatan masyarakat dan diri sendiri, serta melaksanakan penegakan hukum secara humanis dan edukatif demi meningkatkan kepatuhan.

Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah DIY sehingga Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung pelaksanaan operasi dan melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas di lapangan selama berlangsungnya operasi. (Brd)

 

Baca Juga:
Ringankan Beban Mahasiswa, Polda DIY Bagikan 4.150 Sembako kepada Aliansi Mahasiswa, Ini Alasannya