PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri.
Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Sidang tersebut digelar pada Kamis (23/10/2025) dan menghadirkan terduga pelanggar Briptu R.A., anggota yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Melalui putusan Sidang KKEP Nomor PUT/76/X/2025/KKEP tanggal 23 Oktober 2025, Briptu R.A. dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
Oknum anggota tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kombes Nandang, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil proses objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sidang KKEP digelar secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Polri serta memberikan efek jera bagi anggota lainnya,” ujar Kombes Azis.
Ia menambahkan, penegakan etik internal juga merupakan bagian dari Program 6 Implementasi Strategi Propam Polri, khususnya dalam aspek transparansi dan keterlibatan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
(Adi Simba)












