Portal Sumsel

Terungkap! Ayah dan Anak di Palembang Jadi Dalang Bisnis VCS dan Video Porno di Media Sosial

Redaksi
×

Terungkap! Ayah dan Anak di Palembang Jadi Dalang Bisnis VCS dan Video Porno di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kasus mengejutkan datang dari Sumatera Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi dan jasa Video Call Seksual (VCS) yang dijalankan oleh tiga pria, dua di antaranya memiliki hubungan darah sebagai ayah dan anak.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak yang tinggal di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus, Palembang serta Budi Sartono (29) dari Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Minggu, 6 Juli 2025. Mereka diamankan saat berada di kawasan Gandus, Palembang.

Menurut Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Dwi Utomo, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan dua akun media sosial Threads ‘Mella_Gemoyyy’ dan Twitter X ‘Info Viral Indonesia’ yang aktif mempromosikan konten pornografi dan jasa VCS.

“Akun tersebut secara terang-terangan menawarkan konten tak senonoh berupa video perempuan masturbasi, video telanjang, hingga layanan video call seksual berbayar,” jelas AKBP Dwi Utomo dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Video tersebut dijual dengan harga Rp 200 ribu per file, sementara layanan VCS dipatok Rp 150 ribu sekali sesi. Bahkan, pelaku menjalankan aksi manipulatif dengan berpura-pura melakukan VCS menggunakan dua ponsel satu untuk memutar video, satu lagi untuk melakukan interaksi.

Lebih ironisnya, pelaku juga merekam layar VCS tanpa izin korban, lalu menggunakannya sebagai alat ancaman. Jika korban menolak membayar, video rekaman akan disebarkan di akun media sosial yang dikelola pelaku.

Ketiganya mengaku melakukan aksi ini demi alasan ekonomi. Dari kegiatan ini, mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 70 juta sejak tahun 2024. Leo, sang anak, bahkan mengaku belajar cara kerja ini dari seorang teman.

Baca Juga:
Sentuhan Kemanusiaan Polres Musi Rawas, Bedah Rumah Mas Cite Wujud Kolaborasi Nyata dengan Pemda

“Awalnya hanya coba-coba. Tapi karena hasilnya lumayan, saya teruskan. Kalau korban tidak bayar, baru saya ancam videonya disebar,” ujar Leo dalam keterangannya.

Polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel, akun media sosial pelaku, serta rekening bank atas nama Astiani yang digunakan untuk menerima uang dari korban. Uang tunai sebesar Rp 2.250.000 juga diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku kini dijerat dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.